Ruang Tindakan

  1. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy KTP atau identitas lain
  3. Kartu Berobat
  4. Kartu BPJS

  1. Waktu buka Pelayanan diruang tindakan adalah 24 jam. Apabila ada Pasien dengan kondisi emergensi segera diberikan pelayanan dan pihak keluarga mendaftarkan pasien diloket pendaftaran. Syarat pendaftaran di loket : Pasien Umum : KTP atau Kartu Indentitas lain Pasien BPJS : Kartu BPJS Pasien Siswa Sekolah : Kartu UKS

Respon Time di ruang tindakan Puskesmas Kedopok membutuhkan waktu + 5 menit
Bila membutuhkan tindakan bisa melebihi 5 menit

BIAYA PELAYANAN
Apabila dilakukan tindakan medis maka dikenakan tarif dan pembayaran diberikan pada petugas kasir diloket, setelah tindakan selesai dilakukan. Tarif pelayanan pemeriksaan kesehatan di ruang Tindakan sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2011  yaitu :
No

Jenis Tindakan

Tarif Tindakan
1. Pemasangan Infus 30.000
2. PemasanganKateter Urine 42.500
3. Insisi Abses 13.500
4. Khitan / Circumsisi 95.000
5. Pengambilan Corpus Alienum 40.000
6. Angkat Jahitan 10.000
7. Ekstraksi Kuku 40.000
8. Perawatan Luka Kecil/Lecet 12.500
9. Perawatan Luka Berat 32.500
10. Pemasangan Ransel Verbal 47.500
11. Pemasangan Sonde 30.000
12. Slym Suction 25.000
13. Kumbah Lambung 30.000
14. Transfusi Darah 35.000
15. Rawat Luka Ulang atau Kontrol 10.000
16. Perawatan Luka Bakar 20.000
17. Buka Kateter 17.500
18. Pemasangan Spalk / Bidai 35.000
No JenisTindakan TarifTindakan
19. Pengambilan Darah 12.500
20. Pengambilan Ateroma/Ganglion 80.000
21. Jahitluka 1-3 cm (Penambahan per 1 cm            Rp 3000) 47.500
22. Reposisi Dislokasi 50.000
23. Insisi Hordeolum 67.500
24. Pengambilan Gram Ringan 52.500
25. Pengambilan Gram Sedang 75.000
26. Pengambilan Gram Berat 95.000
27. Pemeriksaan Visus 12.500
28. Refraksi Mata 10.000
29. Refraksi Mata denganKomputer 20.000
30. Shock Anafilaktik 40.000
31. Status Asmatikus 72.500
32. Resusitasi 40.000
33. PemberianOksigen 35.000
34. ECG 25.000
35. EEG 32.500
36. Pembersihan Sekret Hidung 10.000
37. Pembersihan Sekret Telinga 10.000
38. Pembersihan Serumen 10.000
39. Pengambilan benda asing THT 15.000
40. Pelayanan Visum Et Repertum 50.000

Tarif Ambulan menurut Perda Nomor 3 Tahun 2011 :
1. Tarif Pelayanan Ambulan Puskesmas untuk Rujukan disekitar Wilayah Daerah (RSUD) dikenakan biaya
  1. Jasa Sopir                                  : Rp 15.000
  2. Jasa Petugas Pendamping           : Rp 15.000
  3. Bahan Bakar Minyak                   : Rp 40.000
2. Tarif Pelayanan Ambulan dari Puskesmas dirujuk ke tempat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi (Rumah Sakit Milik pemerintah di Malang atau Surabaya)
  1. Jasa Sopir                                  : Rp 100.000
  2. Jasa Petugas Pendamping           : Rp 150.000
  3. Bahan Bakar Minyak                   : 30 Liter

1. Pemeriksaan dan Penanganan Tindakan Medis 2. Pengobatan Kasus Kegawatdaruratan 3. Rujukan kerumah sakit 4. Konsultasi Medis 5. Visum Et Repertum

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
          Penanganan pengaduan tentang puskesmas kedopok baik secara langsung, telp, sms atau kotak pengaduan akan ditangani oleh tim umpan balik dan akan ditindaklanjuti berupa pengumaman dipapan informasi penanganan pengaduan bila tanpa identitas pengadu, sms, atau akan disampaikan pada yang bersangkutan jika ada identitas lengkap pengadu. Tim Umpan balik akan melaporkan secara tertulis pada dinas kesehatan tentang pengaduan dan penangan pengaduan,  jika puskesmas tidak bisa menangani pengaduan maka akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan.   Untuk pengaduan puskesmas kedopok bisa melalui :
  • Petugas Bagian pengaduan dan informasi

  • kotak saran

  • Telp : (0335) 430 780

  • Hp : 081 131 966 11

  • Email : puskesmaskedopok@gmail.com

  • Facebook : Puskesmas Kedopok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan"