Loket Pendaftaran

  1. Fotocopy KTP atau Kartu Indentitas lain
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu Berobat
  5. Kartu UKS

  1. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Mekanisme prosedur pelayanan di Puskesmas kedopok secara umum adalah sebagai berikut
  2. PERSYARATAN PELAYANAN Untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan maka setiap pasien yang berkunjung kepuskesmas kedopok harus membawa persyaratan pelayanan sebagai berikut : 1. Pasie Baru : Pasien Umum : KTP atau Kartu Indentitas lain Pasien BPJS : Kartu BPJS Pasien Siswa Sekolah : Kartu UKS 2. Pasien Lama : Pasien umum : Kartu berobat Pasien BPJS : Kartu Berobat dan Kartu BPJS Pasien siswa sekolah : Kartu UKS dan Buku Rujukan UKS dari Sekolah DEFINISI : • SIK adalah Sistem Informasi Kesehatan yang digunakan sebagai alat Bantu untuk pelayanan pengunjung di Puskesmas • Loket Pendaftaran adalah tempat pendaftaran bagi pengunjung yang akan ke Klinik • Kartu Berobat Kartu yang diberikan oleh petugas Loket Pendaftaran bagi pengunjung baru untuk dibawa setiap kali berkunjung ke Puskesmas • Kartu BPJS Kartu yang harus dibawa dan ditunjukkan pasien BPJS kepada petugas Loket Pendaftaran • Pasien BPJS adalah pasien yang memiliki dan menggunakan kartu BPJS • ( BPJS, Askes, Jamkesmas, Jamsostek) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Waktu Pelayanan yang ada di Puskesmas kedopok adalah sebagai berikut :
  1. Ruang Tindakan dan bersalin melayani 24 jam
  2. Rawat jalan pada loket pendaftaran pelayanan dimulai :
  • Hari Senin s/d Kamis       : 08.00 – 12.00
  • Hari Jum’at                    : 08.00 – 10.00
  • Hari Sabtu                       : 08.00 - 11.00
Waktu penyelesaian pelayanan loket untuk pasien baru + 5 dan pasien lama dari datang ke Loket sampai selesai pelayanan Loket maksimal + 7 menit.

BIAYA PELAYANAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 maka biaya pelayanan pada puskesmas Kedopok adalah sebagai berikut :
  1. Biaya Retribusi
  • Pasien Umum :
  1. Untuk wilayah kota Probolinggo gratis berdasarkan  MOU Walikota Probolinggo dengan gubernur Jawa Timur tentang penggratisan biaya berobat rawat jalan tanggal 18 November 2009
  2. Pasien diluar wilayah kota probolinggo biaya retribusi sebesar : Rp. 3000.
2.  Biaya Tindakan
  • Pasien Umum         : dikenai biaya tindakan besarnya tergantung pada jenis
tindakannya. Besarnya biaya tindakan Lebih lanjut akan dipaparkan pada pembahasan masing-masing Klinik pelayanan
  • Pasien BPJS           : Gratis (Kecuali tindakan yang tidak ditanggung oleh BPJS)

Tata cara pembayaran biaya retribusi maupun tindakan medis pada puskesmas kedopok pembayaran dibayarkan pada kasir puskesmas yang terletak diloket pendaftaran. Untuk Retribusi dibayarkan langsung pada saat pendaftaran diloket. Untuk tindakan dibayarkan setelah selesai tindakan.

Sesuai masing- masing klinik pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan atau tindakan medis yang akan dipaparkan pada pembahasan masing-masing Klinik pelayanan di Puskesmas Kedopok

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
          Penanganan pengaduan tentang puskesmas kedopok baik secara langsung, telp, sms atau kotak pengaduan akan ditangani oleh tim umpan balik dan akan ditindaklanjuti berupa pengumaman dipapan informasi penanganan pengaduan bila tanpa identitas pengadu, sms, atau akan disampaikan pada yang bersangkutan jika ada identitas lengkap pengadu. Tim Umpan balik akan melaporkan secara tertulis pada dinas kesehatan tentang pengaduan dan penangan pengaduan,  jika puskesmas tidak bisa menangani pengaduan maka akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan.   Untuk pengaduan puskesmas kedopok bisa melalui :
  • Petugas Bagian pengaduan dan informasi

  • kotak saran

  • Telp : (0335) 430 780

  • Hp : 081 131 966 11

  • Email : puskesmaskedopok@gmail.com

  • Facebook : Puskesmas Kedopok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"