Ijin Usaha Mikro dan Kecil

  1. 1. Surat Izin Keterangan Usaha/Domisili Usaha dari Desa
  2. 2. Pas Fhoto Ukuran 3x4 sebanyak 2 (Dua) Lembar
  3. 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebanyak 1 (Satu) Lembar
  4. 4. Fotocopy Nomor Wajib Pokok Pajak (NPWP)
  5. 5. Materai Rp.6000 Sebanyak 1 (Satu) Lembar

  1. 1. Ambil Nomor Antrian
  2. 2. Pemohon Mengajukan Berkas Pembuatan Izin Usaha
  3. 3. Petugas Menerima Berkas Ajuan dan Meneliti Berkas Jika Lengkap Akan Diproses dan Jika Tidak Lengkap Akan Dikembalikan/Dilengkapi
  4. 4. Pemeriksaan Lapangan
  5. 5. Rapat Hasil Pemeriksaan Lapangan
  6. 6. Pencetakan Surat Izin Usaha/Tandatangan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Menengah Kecil (IUMK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Mikro dan Kecil"