Registrasi KTP

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Ketua RT/RW
  2. 2. Formulir Permohonan KTP
  3. 3. Fotocopy KK
  4. 4. Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
  5. 5. Jika KTP hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  6. 6. Pindah/datang melampirkan surat keterangan pindah daerah asal

  1. 1. Ambil nomor antrian
  2. 2. Pemohon mengajukan berkan pengantar KTP
  3. 3. Petugas penerima berkas meneliti kelengkapan jika lengkap akan diproses dan jika tidak akan dikembalikan/dilengkapi
  4. 4. Pencatatan/Registrasi dan penandatanganan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisasi KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi KTP"