Registrasi KK

  1. 1. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Ketua RT/RW
  2. 2. Mengisi Formulir Permohonan KK
  3. 3. Fotocopy Akta Nikah
  4. 4. KK lama Bagi Perubahan
  5. 5. Keterangan bagi Kelahiran untuk Tambah Anggota Keluarga (anak)
  6. 6.Apabila Dokumen Hilang Melampirkan surat Keterangan Hilang dari Desa
  7. 7. Apabia ada Anggota Keluarga yang meninggal harus Melampirkan Keterangan Kematian
  8. 8. Surat Pengantar dari Desa

  1. 1. Ambil Nomor Antrian
  2. 2. Pemohon Mengajukan Berkas Pengantar KK
  3. 3. Petugas Menerima Berkas dan Meneliti Kelengkapan Persyaratan jika berkas Lengkap akan diproses dan apabila tidak akan dikembalikan/dilengkapi
  4. 4. Pectatan/Register dan Tanda tangan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisasi KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi KK"