Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Formulir pengajuan permohonan ijin keramaian
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Denah Lokasi

  1. Pemohon membawa surat keterangan ijin dari kelurahan beserta kelengkapan persyaratannya selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan Kecamatan
  2. Petugas Kecamatan melakukan surve dan selanjutnya membuat ijin rekomendasi keramaian yang ditujukan ke Kapolresta Probolinggo Kota

Bila pimpinan ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian"