Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

  1. 1. Membawa fotocopy KTP dan KK
  2. 2. Membawa Surat Pengantar dari Ketua RT/RW
  3. 3. Membawa Surat Pengantar Kepala Desa

  1. 1. Ambil Nomor Antrian
  2. 2. Menyerahkan Berkas Pindah/Datang
  3. 3. Petugas Memeriksa Kelengkapan Berkas jika Lengkap dan Jika Tidak Lengkap dikembalikan/dilengkapi
  4. 4. Pencatatan/Registrasi oleh Petugas
  5. 5. Berkas ditanda tangani oleh Camat
  6. 6. Berkas diajukan ke DISDUKCAPIL oleh Pemohon

15 Menit

Gratis

Surat Keterangan Pindah Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi"