Subsidi Listrik

  1. Mengisi formulir subsidi listrik yang ada di Kelurahan, mencantumkan nomor pelanggan, nomor telepon, serta membubuhkan tanda tangan pemohon
  2. Fotocopy KTP dan KK pemohon

  1. Pemohon mengisi blanko persyaratan kelengkapan selanjutnya menyerahkan ke petugas pelayanan Kecamatan
  2. Petugas Kecamatan mengirim ke PLN agar ditindaklanjuti

Penyelesaiannya tergantung pusat yang menentukan

Tidak dipungut biaya

Subsidi Listrik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Subsidi Listrik"