Perekaman e-KTP

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. 2. Membawa Fotocopy KK

  1. 1. Ambil Nomor Antrian
  2. 2. Menyerahkan Berkas Perekaman e-KTP
  3. 3. Petugas Menerima Berkas Kelengkapan Perekaman e-KTP Jika Lengkap akan diproses dan Jika Tidak Lengkap dikembalikan/dilengkapi
  4. 4. Petugas Meregistrasi Berkas jika lengkap
  5. 5. Proses Perekaman

20 Menit

Gratis

Perekaman E=ktp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman e-KTP"