Ijin Mendirikan Bangunan

  1. 1. Membawa Fotocopy KTP
  2. 2. Membawa Fotocopy Sertifikat Tanah
  3. 3. Mambawa Fotocopy Tanda Lunas PBB 1 Tahun Terakhir
  4. 4. Membawa Surat Keterangan Ijin Lingkungan diketahui RT/RW
  5. 5. Membawa Surat Pengantar/Reomendasi Kepala Desa
  6. 6. Membawa Gambar Lokasi Bangunan

  1. 1. Ambil Nomor Antrian
  2. 2. Pemohon Membawa Berkas Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan
  3. 3. Petugas Penerima meneliti Kelengkapan Berkas Jika Lengap Diproses dan Jika Tidak Lengkap Dikembalikan/Dilengkapi
  4. 4. Proses Berita Acara
  5. 5. Survey Lapangan
  6. 6. Pemeriksaan Berkas Oleh Tim Pemeriksa
  7. 7. Pencetakan/Penandatangan oleh Camat

3 Hari Kerja

12.500 x permeter persegi

Surat Izin Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan"