Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Tanah
  3. 3. Fotocopy Tanda Lunas PBB 1 Tahun Terakhir
  4. 4. Keterangan Ijin Lingkungan dikatahui RT/RW
  5. 5. Rekomendasi Kepala Desa
  6. 6. Gambar Lokasi Bangunan

  1. 1. Ambil Nomor Antrian
  2. 2. Pemohon Mengajukan Berkas Ajuan Rekomendasi IMB
  3. 3. Petugas Penerima Meneliti Kelengkapan Berkas Jika Lengkap Diproses dan Jika Tidak Berkas Dikembalikan/Dilengkapi
  4. 4. Proses Rekomendasi

20 Menit

Gratis

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"