Rekomendasi Surat Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy KTP calon Suami / Istri
  2. Fotocopy Ijazah terakhir
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Pas foto berwarna 3X2 sebanyak 4 lembar
  5. Blangko Dispensasi Nikah dari Kelurahan

  1. Pemohon datang ke Kantor Lurah setempat untuk mengisi blangko formulir dan menyertakan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Pemohon / petugas dari Kelurahan datang ke Kantor Kecamatan Kanigaran untuk menyerahkan segala persyaratan yang telah ditentukan yang akan di proses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Dispensasi Nikah"