Rekomendasi surat keterangan waris

  1. Fotocopy KTP, KK dan laporan kematian dari Kelurahan
  2. Asli dan fotocopy Sertifikat Tanah
  3. Blangko Keterangan Waris dari Kelurahan

  1. Pihak Kelurahan membawa blangko surat keterangan waris beserta kelengkapan persyaratannya ke Kantor Kecamatan Kanigaran selanjutnya petugas pelayanan Kecamatan mengecek dan memproses berkas tersebut

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat keterangan waris"