Rekomendasi ijin gangguan usaha HO

  1. Pengantar dari RT/RW serta tanda tangan persetujuan tetangga
  2. Foto copy KTP, KK, NPWP, sertifikat tanah dan bangunan
  3. Surat keterangan domisili usaha dari Kelurahan
  4. Denah lokasi

  1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk minta surat pengantar
  2. Pemohon datang ke Kantor Lurah setempat untuk mengisi blangko formulir dan menyertakan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Pemohon / petugas dari Kelurahan datang ke Kantor Kecamatan Kanigaran untuk menyerahkan segala persyaratan yang telah ditentukan yang akan di proses oleh petugas Pelayanan di Kantor Kecamatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi ijin gangguan usaha HO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi ijin gangguan usaha HO"