Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. • STNK Asli yang masih berlaku • Surat keterangan jati diri dan atau Surat Kuasa • Surat Keterangan Mutasi Kendaraan, Kartu Induk Pemeriksaan • Sertifikasi registrasi uji tipe kendaraan, surat keterangan mutu karoseri dan atau surat keterangan rubah bentuk • Surat keterangan ijin trayek / ijin operasi (kendaraan angkutan penumpang umum) • Surat tera tangki untuk kendaraan berbentuk tangki • Surat tera argometer (untuk angkutan penumpang berbentuk taksi)

  1. 1. Mengisi dan melengkapi persyaratan administrasi 2. Pendafataran uji kendaraan 3. Pembayaran retribusi 4. Memasuki gedung pengujian 5. Pemeriksaan teknis kendaraan

25 Menit

Rp. 100,000

Mutasi Uji Masuk Jenis mobil Tractor Head, Kreta Gandengan, Kereta Tempelan dan Kendaraan Khusus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Sistem Informasi Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor"