Izin Praktik Fisioterapis

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  2. Fotocopy identitas pemohon;
  3. Fotocopy Surat Tanda Register Fisioterafis (STRF);
  4. Fotocopy ijazah pendidikan fisioterapis yang di legalisir;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri;
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 (3 lembar)
  7. Asli surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  8. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  9. Fotokopy Surat Izin Praktik Fisioterafis (SIPF) pertama (untuk permohonan SIPF yang kedua);
  10. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  11. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan fotocopy KTP apabila pengurusan di wakilkan.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang di tetapkan;
  2. Petugas pendaftaran (front office) memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Jika persyaratan lengkap petugas pendaftaran (front office) memberikan tanda terima berkas kepada pemohon, dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas validasi;
  4. Berkas permohonan divalidasi oleh petugas yang telah dihunjuk, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohonan dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar permohonan akan di proses melalui aplikasi Sicantik Cloud;
  5. Izin yang di terbitkan di serahkan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda terima berkas dan mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Paling Lama 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Fisioterafis

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan :

 a. Secara langsung melalui :

 1. Kotak Saran

 2. Petugas pada Loket Pengaduan

 b. Secara tidak langsung memalui : 

 1. Website : www.dpmp2tspserdangbedagaikab.go.id

 2. Telepon : (0621) 4400875

 3. SMS : 081376167600

 4. Email : saranapengaduan.dpmp2tspsergai@gmail.com

 5. Facebook : Dinas Perizinan / Sarana Pengaduan

 6. Surat : Jl. Negara Km. 57 Komplek Perkantoran Bumi Sergai No. 1 Sei Rampah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store