Ijin Mendirikan Bangunan

  1. Mengisi Formulir permohonan
  2. Salinan KTP Pemohon Pemilik
  3. Salinan Sertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Lainnya
  4. Salinan Tanda Pelunasan PBBP2P2 dan
  5. Gambar Rencana Bangunan

  1. pemohon meminta Informasi Kepada Petugas Kemudian Petugas memberikan Formulir untuk diisi oleh Pemohon
  2. pemohon mengambil dan Mngisi formulir kemudian mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan
  3. petugas memeriksa /melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administrasi
  4. jika persyaratan tidak lengkap, maka dikembalikan ke pemohon
  5. jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke kasi pelayanan umum dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  6. kasi Pelayanan Umum mempelajari berkas permohonan Untuk melakukan Validasi
  7. jika tidak ada masalaha, maka dilanjutkan dan diproses setelah pemohon membayar Pajak Ijin Mendirikan Bangunan
  8. pengetikan Ijin Mendirikan Bangunan dan penomoran Oleh Operator Komputer
  9. ijin Mendirikan Bangunan diparaf Oleh kaasi pelayanan umum dan sekratris kecamatan jika sekretaris kecamatan tidak ada, diparaf oleh salahsatu kepala seksi
  10. ijin Mendirikan bangunan ditandatangani Oleh camat
  11. ijin Mendirikan Bangunan selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada Pemohon
  12. pengarsipan dokumen Ijin Mendirikan Bangunan

  1. Pemeriksaan Berkas Kelengkapan,
  2. Peninjauan Lokasi pembangunan,
  3. Pencetakan dan Penandatangan

Pembayaran Pajak Ijin Bangunan
Luas Bangunan x Indeks Kegiatan x Indeks Terintegrasi x Harga Satuan Retribusi

Surat Keputusan Camat Tentang Ijin Mendirikan bangunan (IMB)

Datang Langsung Atau mengirim surat ke kantor Camat Warunggunung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan"