Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1.Membawa Surat pengantar /surat keterangan dari Desa
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP dan KK
  3. 3. berita acara pemeriksaan lapangan dari Ketua RT / RW dan diketahui Kepala Desa

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam/Camat
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke dinas terkait

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"