Standar Peminjaman BPKB

  1. Surat permohonan peminjaman BPKB

  1. Surat permohonan pinjaman diterima oleh front office dengan catatan diagendakan surat masuk
  2. Petugas front office menyampaikan surat permohonan BPKB kepala kepala BPKAD
  3. Kepala BPKAD mendisposisikan surat permohonan ke bidang aset untuk disetujui pinjaman BPKB
  4. Pelaksana bidang aset menyimpan BPKB melakukan pengecekan data BPKB yang dimohon
  5. Menyerahkan dokumen BPKB kepada peminjam
  6. Petugas mencatat tanda terima peminjaman BPKB

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peminjaman BPKB

Email : bpkadlebakkab@gmail.com
Telp. (0252) 2021621
Website : bpkad.lebakkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Peminjaman BPKB"