Perekaman Biometrik Penduduk

  1. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  2. Berkas Pendukung lain ( Ijasah / Passport )

  1. Pemohon Mengisi Form.F1-01 dari Kecamatan
  2. Petugas Layanan Memverifikasi Form. F1-01
  3. Petugas Layanan Merekam Biodata Penduduk berdasarkan F1-01
  4. Apabila pemohon biodatanya tidak ada maka Petugas Akan Melakukan penginputan data terlebih dahulu dan disimpan di data server. Jika bukan penduduk kabupaten Lebak berkas dikembalikan kepada pemohon
  5. Pemohon akan Mendapatkan KTP ELektronik

  1. Pemohon membawa fotocopy KK/ Surat Pemberitahuan NIK estimasi waktu 5 Menit
  2. Petugas memverifikasi dokumen penduduk estimasi Waktu 5 menit
  3. Apabila pemohon biodatanya tidak ada maka operator menghubungi ADB untuk meminta data yang benar. Jika penduduk datanya tidak ada dalam database maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diproses penerbitan NIK Estimasi Waktu 15 Menit
  4. Operator melakukan perekaman Biometrik Penduduk Estimasi Waktu 5 Menit
  5. Pemohon mendapatkan surat keterangan telah melakukan perekaman Estimasi waktu 3  Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman

Nomor Handphone Pengaduan 08111200078

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.lebakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Biometrik Penduduk"