Loket pendaftaran

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi 1 lembar (pasien baru)
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi 1 lembar (pasien baru)
  3. Kartu Berobat (pasien lama)
  4. Kartu Indonesia Sehat (KIS)/ kartu bpjs (pasien BPJS)
  5. Surat Pernyataan Miskin (SPM) dari kelurahan (pasien umum yang tidak mampu)

  1. Pasien mengambil 2 (dua) nomor antrian yang sama, 1 (satu) nomor dipegang, 1 (satu) nomor diletakkan di loket beserta kartu berobat.
  2. Pasien menunggu panggilan dari petugas loket
  3. Pendaftaran dilayani
  4. Pasien melakukan registrasi dengan menunjukkan kartu berobat dan kartu pendukung lainnya serta menyebutkan unit pelayanan yang dituju atau tujuannya
  5. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor urut di masing - masing unit pelayanan
  6. Petugas memeriksa dan memberikan terapi pada pasien

  1. Petugas loket melaksanakan pelayanan pada pasien baru selama kurang lebih 5 menit
  2. Petugas loket melaksanakan pelayanan pada pasien lama selama kurang lebih 3 menit

Berdasarkan Perwali nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Probolinggo
  1. Pasien dalam wilayah kerja UPT Puskesmas Ketapang yaitu Kelurahan Ketapang, Kademangan, Pilang, Poh Sangit Kidul, Triwung Lor, Triwung Kidul tidak dipunggut biaya/ gratis.
  2. Pasien luar wilayah kerja UPT Puskesmas Ketapang tetapi masih dalam wilayah Kota Probolinggo , tidak dipunggut biaya / gratis.
  3. Pasien di luar wilayah Kota Probolinggo dan luar negeri dikenakan biaya retribusi sebesar : Pasien baru Rp. 8.000,-, pasien lama Rp. 5.000,-

Kartu berobat, rekam medik, karcis retribusi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Masyarakat/ pasien menyampaikan secara lisan ke bagian tim pengaduan, yaitu di Sub Bagian Tata usaha lantai 2 UPT Puskesmas Ketapang.
  2. Masyarakat/ pasien menyampaikan secara tertulis di Buku Register pengaduan di Loket Pendaftaran dan mengisi form kotak saran di Ruang tunggu pasien lantai 1 dan teras Unit Gawat darurat (UGD).
  3. Setelah menerima pelayanan di masing - masing unit pelayanan, pasien dianjurkan mengambil stiker kepuasan pasien yang kemudian dimasukkan ke kotak di depan Ruang Obat lantai 1.
  4. Call center 0335 425224
  5. SMS center 085233381083
  6. email center : puskesmas.ketapang.probolinggo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket pendaftaran"