Pemindahtanganan Melalui Penjualan (Lelang BMD)

  1. Surat permohonan
  2. Daftar Barang yang akan dilelang
  3. Harga limit/surat penetapan nilai limit dari penjual dengan dilampiri dengan laporan hasil penilaiannya
  4. SK penunjukan pejabat penjual
  5. Informasi tertulis penyetoran hasil bersih lelang
  6. SK pembentukan panitia penjualan lelang
  7. Surat persetujuan penjualan dari pengelola barang
  8. Surat pernyataan/keterangan dari penjual bahwa objek lelang dalam penguasaan penjual
  9. Bukti kepemilikan (STNK dan BPKB) apabila berupa kendaraan dinas
  10. Pengumuman lelang
  11. Berkas lain-lain (file soft copy foto objek jaminan)

  1. Membuat surat persetujuan penjualan BMD dari pengelola barang
  2. Menyampaikan surat permohonan penjualan BMD beserta kelengkapannya
  3. Mengumumkan jadwal penjualan BMD melalui lelang di KPKNL pada surat kabar lokal
  4. Melaksanakan lelang BMD di KPKNL sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  5. Menetapkan pemenang lelang oleh KPKNL dan pejabat penjual menandatangani berita acara serah terima barang
  6. Pejabat penjual menandatangani berita acara serah terima barang
  7. Menerima risalah lelang dari KPKNL

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lelang Barang Miliik Daerah (BMD)

Email : bpkadlebakkab@gmaul.com
Telp. (0252) 2021621
Website : bpkadlebakkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahtanganan Melalui Penjualan (Lelang BMD)"