Surat Keterangan Lapor Kehilangan dari Kepolisian bilamana Penggantian Buku Uji Hilang
Buku Uji asli yang Rusak bilamana penggantian Buku Uji Rusak
Pemilik Kendaraan/Pemohon menyerahkan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan ke Loket Penerimaan Berkas
Pengecekan Kelengkapan Berkas pada data dalam Database oleh Petugas
Petugas melakukan proses sesuai pengajuan pemilik kendaraan
Petugas memungut Biaya Retribusi Penerbitan Buku Uji Baru dan membuat tanda terima retribusi berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pemohon
Penguji melakukan validasi data pada kartu induk uji kendaraan
Jika validasi tidak sesuai dengan surat keterangan lapor kehilangan, maka pengesahan buku uji ditangguhkan
Meregister Penerbitan Buku Uji Baru
Pemilik menerima Buku Uji Baru yang telah disahkan masa berlakunya sesuai dengan Kartu Induk Uji Kendaraan
Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 15.00 WIB
2. Hari Jumat : 08.00 s.d. 11.00 WIB
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
1. Membayar Biaya Buku Uji (STUK) Bila Buku Uji Habis sebesar Rp. 10.000,-
2. Membayar Biaya Denda Buku Uji Hilang Rp. 100.000,-
Buku Uji/STUK Baru
1. Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan
2. Telephone (0335) 433175, 437035
3. Fax. (0335) 436669
4. Radio Suara Kota
5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.