Pelayanan Penggantian Buku Uji Hilang/Rusak

  1. Foto Copy KTP/Surat Kuasa 1 (satu) lembar
  2. Surat Keterangan Lapor Kehilangan dari Kepolisian bilamana Penggantian Buku Uji Hilang
  3. Buku Uji asli yang Rusak bilamana penggantian Buku Uji Rusak

  1. Pemilik Kendaraan/Pemohon menyerahkan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan ke Loket Penerimaan Berkas
  2. Pengecekan Kelengkapan Berkas pada data dalam Database oleh Petugas
  3. Petugas melakukan proses sesuai pengajuan pemilik kendaraan
  4. Petugas memungut Biaya Retribusi Penerbitan Buku Uji Baru dan membuat tanda terima retribusi berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pemohon
  5. Penguji melakukan validasi data pada kartu induk uji kendaraan
  6. Jika validasi tidak sesuai dengan surat keterangan lapor kehilangan, maka pengesahan buku uji ditangguhkan
  7. Meregister Penerbitan Buku Uji Baru
  8. Pemilik menerima Buku Uji Baru yang telah disahkan masa berlakunya sesuai dengan Kartu Induk Uji Kendaraan

Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 15.00 WIB
2. Hari Jumat : 08.00 s.d. 11.00 WIB

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
1. Membayar Biaya Buku Uji (STUK) Bila Buku Uji Habis sebesar Rp. 10.000,-
2. Membayar Biaya Denda Buku Uji Hilang Rp. 100.000,-

Buku Uji/STUK Baru

1. Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan
2. Telephone (0335) 433175, 437035
3. Fax. (0335) 436669
4. Radio Suara Kota
5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggantian Buku Uji Hilang/Rusak"