Rekomendasi Ijin HO ( HINDER ORDONANTIE ) / Ijin Tetangga

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT / Ketua RW
  2. 2. Foto Copy KTP elektronik ( KTP el ) pemohon
  3. 3. Mengisi Formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang ditanda tangani Lurah
  4. 4. Surat Persetujuan Tetangga Sekitar yang diketahui RT/RW dan Lurah setempat disertai KTP el warga yang menyetujui
  5. 5. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan permanen
  6. 6. Fotocopy bukti penguasaan tanah ( sertifikat,perjanjian sewa menyewa dan perikatan jual beli )
  7. 7. Keterangan letak tempat usaha/gambar denah tempat usaha

  1. Menerima permohonan Ijin Gangguan (HO) dari pemohon
  2. Meneliti berkas persyaratan permohonan (Ijin Gangguan (HO)
  3. Membuat dan memberikan Tanda Terima yang digunakan untuk pengambilan
  4. Menyerahkan Berkas Permohon Ijin Gangguan (HO) kepada Kasi Pelayanan
  5. Memverifikasi berkas permohonan Ijin Gangguan (HO) dan menyerahkan kepada Sekretaris Camat.
  6. Menandatangani permohonan Ijin Gangguan (Ho)
  7. Menyerahkan kepada Pemohon sesuai Tanda Terima Pengambilan.
  8. Mengarsipkan dan menyimpan semua berkas permohonan permohonan Ijin Gangguan (Ho) ke dalam ordner/bantek.

Permohonan Rekomendasi Ijin HO ( HINDER ORDONANTIE )  di proses oleh petugas / operator maksimum 1 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap
 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin HO ( HINDER ORDONANTIE ) / Ijin tetangga

Pemohon yang merasa di rugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang di terima dapat secara langsung menyampaiakan pengaduannya melalui.

    • Call / SMS Center 082380000255 pada jam kerja
    • Melalui petugas secara langsung
    • Melalui Website dengan alamat : www.kecamatanwonoasih.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin HO ( HINDER ORDONANTIE ) / Ijin Tetangga "