Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Numpang Uji Keluar Daerah

  1. Foto Copy KTP/Surat Kuasa 1 (satu) lembar
  2. Foto Copy STNK 1 (satu) lembar
  3. Foto Copy STUK/Buku Uji 1 (satu) lembar

  1. Pemilik Kendaraan/Pemohon menyerahkan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan ke Loket Penerimaan Berkas
  2. Pengecekan Kelengkapan Berkas oleh Petugas
  3. Petugas melakukan Proses Penerbitan Surat Keterangan Numpang Uji Keluar Daerah
  4. Petugas meregistrasi Surat Keterangan Numpang Uji Keluar Daerah
  5. Petugas memungut Biaya Retribusi Penerbitan Surat Keterangan Numpang Uji Keluar Daerah dan membuat tanda terima retribusi berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pemohon
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Numpang Uji Keluar Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada Pemohon

Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 15.00 WIB
2. Hari Jumat : 08.00 s.d. 11.00 WIB

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
1. Membayar Biaya Penerbitan Surat Keterangan sebesar Rp. 40.000,-
2. Membayar Biaya Keterlambatan Uji (Bila Ada) sebesar Rp. 20.000,-/Bulan
3. Membayar Biaya Buku Uji (STUK) Bila Buku Uji habis sebesar Rp. 10.000,-

Surat Keterangan numpang Uji Keluar Daerah

1. Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan
2. Telephone (0335) 433175, 437035
3. Fax. (0335) 436669
4. Radio Suara Kota
5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Numpang Uji Keluar Daerah"