Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Mutasi Uji Keluar Daerah

  1. Foto Copy KTP/Surat Kuasa 1 (satu) lembar
  2. Foto Copy STNK 1 (satu) lembar
  3. Foto Copy STUK/Buku Uji 1 (satu) lembar
  4. Foto copy Fiskal antar daerah 1 (satu) lembar

  1. Pemilik Kendaraan/Pemohon menyerahkan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan ke Loket Penerimaan Berkas
  2. Pengecekan Berkas dan Pencabutan Berkas Kartu Induk Uji Kendaraan
  3. Petugas melakukan Proses Penerbitan Surat Keterangan Mutasi Uji Keluar Daerah
  4. Petugas meregistrasi Surat Keterangan Mutasi Uji Keluar Daerah
  5. Petugas memungut Biaya Retribusi Penerbitan Surat Keterangan Mutasi Uji Keluar Daerah dan membuat tanda terima retribusi berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pemohon
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Mutasi Uji Keluar Daerah, Berkas Kartu Induk/Riwayat Uji Kendaraan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada Pemohon

Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 15.00 WIB
2. Hari Jumat : 08.00 s.d. 11.00 WIB

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
1. Membayar Biaya Penerbitan Surat Keterangan sebesar Rp, 75.000,-
2. Membayar Biaya Keterlambatan Uji (Bila Ada) sebesar Rp. 20.000,-/Bulan

Surat Keterangan/Persetujuan Mutasi Keluar Daerah; Mendapat Berkas Kartu Induk/Riwayat Uji Kendaraan

1. Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan
2. Telephone (0335) 433175, 437035
3. Fax. (0335) 436669
4. Radio Suara Kota
5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Mutasi Uji Keluar Daerah"