Pendaftaran calon Transmigran

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Nikah

  1. Registrasi
  2. Mendapat penjelasan kepada peminat transmigrasi
  3. Briefing dari Petugas untuk menggali informasi kondisi peminat transmigrasi, jika sesuai diserahkan ke Kasi untuk pendaftaran dan jika tidak, tidak dapat didaftar sebagai calon tranmigran
  4. Pendaftaran calon Transmigran

1. Registrasi Peminat Transmigran (10 Menit)
2. Memberikan penjelasan kepada peminat transmigrasi (20 Menit)
3. Menggali informasi kondisi peminat transmigrasi, jika sesuai diserahkan ke Kasi untuk pendaftaran, jika tidak tidak dapat didaftar sebagai calon tranmigran (20 Menit)
4. Pendaftaran calon Transmigran (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Calon Transmigran

1. Staff Bidang Transmigrasi
2. Kepala Seksi Fasilitasi Transmigrasi
3. Kepala Seksi Kerjasama dan Penempatan transmigrasi
4. Kepala Bidang Transmigrasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran calon Transmigran"