Surat Pengantar Ijin Keramaian

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT / Ketua RW
  2. 2. Foto Copy KK dan KTP elektronik ( KTP el )
  3. 3. Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp.6000,- yang ditandatangani pemohon

  1. Operator Kelurahan mengajukan Surat Pengantar Izin Keramaian secara Online kepada Kecamatan
  2. Operator Kecamatan menerima berkas secara Online dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka akan diproses dan dilanjutkan jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada Operator Kelurahan untuk dilengkapi.
  3. Operator Kecamatan Mengajukan permohonan berkas Surat Pengantar Izin Keramaian ( Tracking surat ) secara Online kepada Camat
  4. Penandatanganan/ Sign Digital pengajuan Surat Pengantar Izin Keramaian oleh Camat secara Online
  5. Berkas Surat Pengantar Izin Keramaian dikembalikan ( Tracking surat ) secara Online oleh Camat kepada Operator Kecamatan
  6. Operator Kecamatan mengembalikan ( Tracking surat ) secara Online berkas yang sudah ditandatangani oleh Camat kepada Operator Kelurahan

Permohonan Surat Pengantar Ijin Keramaian di proses oleh petugas / operator maksimum 1 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

Pemohon yang merasa di rugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang di terima dapat secara langsung menyampaiakan pengaduannya melalui.

    • Call / SMS Center 082380000255 pada jam kerja
    • Melalui petugas secara langsung
    • Melalui Website dengan alamat : http://kec-wonoasih.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Ijin Keramaian "