Pelayanan Uji Berkala Lanjutan Kendaraan Bermotor

  1. Foto Copy KTP/Surat Kuasa 1 (satu) lembar
  2. Foto Copy STNK 1 (satu) lembar
  3. Foto Copy STUK/Buku Uji 1 (satu) lembar

  1. Pemilik Kendaraan mendaftar ke Loket Pendaftaran dan Melengkapi Persyaratan
  2. Pengecekan Berkas dan Input Data dalam Database oleh Petugas
  3. Pemilik Kendaraan melakukan pembayaran retribusi pendaftaran dan retribusi Uji pada Loket Pembayaran
  4. Pemilik Kendaraan melakukan proses pengujian oleh Petugas
  5. Pengujian Kendaraan oleh Petugas Pengujian Kendaraan Bermotor
  6. Penentuan Lulus Uji Kendaraan oleh Petugas
  7. Jika tidak Lulus Uji Kendaraan dikembalikan kepada Pemilik untuk perbaikkan dengan diberikan Surat Keterangan Tidak Lulus Uji
  8. Jika Pemilik merasa keberatan/tidak puas atas penentuan tidak lulus uji maka pemilik dapat memohon banding kepada Kepala UPT
  9. Selanjutnya Kepala UPT memerintahkan untuk dilakukan uji ulang
  10. Jika setelah dilakukakan uji ulang hasilnya tetap tidak Lulus Uji maka Kendaraan dikembalikan kepada Pemilik untuk perbaikkan dengan diberikan Surat Keterangan Tidak Lulus Uji
  11. Jika kendaraan dinyatakan lulus uji maka akan diberikan tanda lulus uji berupa Buku Uji dan Plat Uji

Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 15.00 WIB
2. Hari Jumat : 08.00 s.d. 11.00 WIB

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
1. Membayar Biaya Pendaftaran Uji sebesar Rp. 7.500,-
2. Membayar Biaya Buku Uji (STUK) bila Buku Uji Habis sebesar Rp. 10.000,-
3. Membayar Biaya Pemeriksaan Teknis sesuai dengan jenis kendaraan yang telah ditentukan :
Pemeriksaan Teknis :
a. 1. Mobil Penumpang Umum < 3>≤ 9 seat Rp. 20.000,-
  2. Angkutan Kota < 2>≤ 12 seat Rp. 20.000,-
b. 1. Mobil Bis ≤ 7.500 / ≤ 24 seat Rp. 30.000,-
  2. Mobil Bis > 7.500 / ≥ 24 seat Rp. 40.000,-
c. 1. Mobil Barang ≤ 3.000 Rp. 30.000,-
  2. Mobil Barang > 3.000 Rp. 40.000,-
d. 1. Kereta Gandeng ≤ 14.000 Rp. 30.000,-
  2. Kereta Gandeng dan Tempelan > 14.000 Rp. 40.000,-
4. Membayar Biaya Alat uji (Tanda/Plat Uji) untuk Kendaraan Bermotor sebesar Rp. 10.000,- untuk Kereta Gandengan/Tempelan sebesar Rp. 7.500,-

Pengesahan Masa Berlaku Uji pada Buku Uji; Plat Uji Baru

1. Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan
2. Telephone (0335) 433175, 437035
3. Fax. (0335) 436669
4. Radio Suara Kota
5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Berkala Lanjutan Kendaraan Bermotor"