Pelayanan Surat Ijin Pengusahaan Angkutan

  1. Permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat Ijin Pengusahaan Angkutan (SIPA) Lama
  3. Foto Copy STNK 1 (satu) lembar
  4. Foto Copy Buku Uji Kendaraan 1 (satu) lembar4) Foto Copy Buku Uji Kendaraan 1 (satu) lembar
  5. Foto Copy KTP/Identitas diri 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mendaftar ke loket pendaftaran
  2. Petugas meneliti dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon, jika belum lengkap diserahkan kembali kepada Pemohon
  3. Pemohon merupakan Pengusaha Angkutan/Sopir Angkutan
  4. Petugas melakukan Proses Penerbitan Surat Ijin Pengusahaan Angkutan
  5. Petugas meregistrasi Surat ijin Pengusahaan Angkutan
  6. Petugas memungut Biaya Retribusi Ijin Pengusahaan Angkutan dan membuat tanda terima retribusi berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pemohon
  7. Petugas menyerahkan Surat Ijin Pengusahaan Angkutan dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada Pemohon

Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 15.00 WIB
2. Hari Jumat : 08.00 s.d. 11.00 WIB

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Ijin Pengusahaan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Surat Ijin Pengusahaan Angkutan (SIPA)

  1. Loket pelayanan/petugas pelayanan
  2. Telephone (0335) 433175
  3. Fax (0335) 436669
  4. Radio Suara Kota
  5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Pengusahaan Angkutan"