Pelayanan Pengasapan Ikan

  1. Calon Pengasap Mengisi Form Pengasapan Ikan

  1. Kepala Dinas memohon karcis retribusi yang telah di porporasi oleh bidang pajak daerah lain pada BPPKAD
  2. Apabila disetujui, pengurus barang memberikan karcis retribusi kepada pemungut retribusi, apabila tidak, pemungut retribusi mengajukan permohonan ulang
  3. Karcis retribusi diedarkan kepada seluruh para pengasap yang menempati sentra pengasapan
  4. Pengasap membayarkan retribusi sesuai dengan perda kepada petugas pemungut retribusi
  5. Apabila pengasap membayar tepat waktu sesuai waktu yang telah ditentukan oleh perda, berlanjut k proses no 6. Apabila tidak sesuai, maka petugas pemungut retribusi akan melakukan beberapa tindakan. Antara lain teguran lewat surat atau sanksi terberat yaitu peyegelan pengasapan
  6. Petugas administrasi mencatat retribusi yang dibayarkan oleh pengasap sesuai dengan formulir selama 1 hari
  7. Kemudian petugas administrasi menyetorkan hasil retribusi kepada bendahara penerimaan Dinas Perikanan Kota Probolinggo
  8. Selanjutnya bendahara penerimaan menerbitkan TBP dan STS

Pelayanan pengasapan maksimal 1 jam

Rp. 25,000

Rumah Pengasapaan

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui UPT PPMHP pada Dinas Perikanan Kota Probolinggo, (0335) 4523728
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengasapan Ikan "