Agen es harus memesan terlebih dahulu kepada petugas administrasi
Agen es memesan terlebih dahulu kepada petugas administrasi
Apabila disetujui agen es langsung melakukan pembayaran, apabila terjadi penolakan petugas administrasi akan menjelaskan penyebabnya
Pada saat melakukan pembayaran petugas administrasi akan memberikan nota kepada agen es sebagai bukti bahwa pembayaran telah dilakukan
Selanjutanya petugas administrasi akan menyampaikan kepada operator agar segera melakukan pengangkatan es, untuk kemudian melakukan pengiriman kepada agen es
Operator kemudian memberikan formulir pengeluaran kepada petugas administrasi
Petugas administrasi mencatat penjualan es selama satu hari sesuai form daftar pengeluaran es
Selanjutnya petugas administrasi merinci penjualan untuk kemudian dilaporkan kepada Ka. UPT PPMHP serta ditandatangani yang selanjutnya akan dilakukan penyetoran kepada bendahara penerimaan
Selanjutnya bendahara penerimaan menerbitkan TBP dan STS
Pelayanan pengiriman es minimal 1 jam per ring
Rp.8000,- per balok es
Es Balok
Pengaduan, saran dan masukan kepada UPT PPMHP melalui telp (0335) 4523728
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.