Pelayanan Pabrik Es

  1. Agen es harus memesan terlebih dahulu kepada petugas administrasi

  1. Agen es memesan terlebih dahulu kepada petugas administrasi
  2. Apabila disetujui agen es langsung melakukan pembayaran, apabila terjadi penolakan petugas administrasi akan menjelaskan penyebabnya
  3. Pada saat melakukan pembayaran petugas administrasi akan memberikan nota kepada agen es sebagai bukti bahwa pembayaran telah dilakukan
  4. Selanjutanya petugas administrasi akan menyampaikan kepada operator agar segera melakukan pengangkatan es, untuk kemudian melakukan pengiriman kepada agen es
  5. Operator kemudian memberikan formulir pengeluaran kepada petugas administrasi
  6. Petugas administrasi mencatat penjualan es selama satu hari sesuai form daftar pengeluaran es
  7. Selanjutnya petugas administrasi merinci penjualan untuk kemudian dilaporkan kepada Ka. UPT PPMHP serta ditandatangani yang selanjutnya akan dilakukan penyetoran kepada bendahara penerimaan
  8. Selanjutnya bendahara penerimaan menerbitkan TBP dan STS

Pelayanan pengiriman es minimal 1 jam per ring

Rp.8000,- per balok es

Es Balok

Pengaduan, saran dan masukan kepada UPT PPMHP melalui telp (0335) 4523728
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pabrik Es"