Pelayanan Rumah Kemasan

  1. Permohonan Layanan Penggunaan Alat Kemasan. Customer mengisi formulir kemasan
  2. Layanan Desain Kemasan. Customer mengisi formulir desain kemasan

  1. Customer datang menuju petugas dan mengisi formulir
  2. Petugas menerima formulir dan memeriksa, apabila sesuai, petugas akan memroses kemasan/ mendesain kemasan
  3. Petugas menyerahkan kemasan/desain kemasan kepada customer
  4. Customer melakukan pembayaran

1. Waktu penyelesaian penggunaan alat kemasan 5 (lima) menit per kemasan apabila seluruh persyaratan lengkap dan petugas pelayanan ada di tempat
2. Waktu penyelesaian desain minimal sehari apabila seluruh persyaratan lengkap dan petugas pelayanan ada di tempat
3. Jika petugas pelayanan tidak ada di tempat, maka penyelesaian pelayanan penggunaan alat kemasan/desain maksimal 3 (tiga) hari

Untuk saat ini penggunaan alat kemasan maupun desain tidak dikenakan biaya (gratis), hanya ada biaya cetak desain sebesar Rp.2.500,- per lembar

Kemasan dan Label Stiker

Pengaduan, saran dan masukan ke UPT PPMHP melalui telepon (0335) 4523728
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Kemasan"