Surat Pengantar SKCK

  1. Foto copy KTP
  2. Membawa surat pengantar SKCK dari Desa

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Registrasi Surat Permohonan SKCK
  3. Surat Permohonan SKCK di tandatangani
  4. Pengsetempelan Surat permohonan SKCK dan Pengarsipan Data
  5. Surat SKCK di serahkan kepada Pemohon Kemudian di serahkan ke Polsek

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"