Penerbitan Akta Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli.
  3. Kartu Keluarga
  4. Foto Kopi KTP Pasangan Suami Istri
  5. Formulir F2.01

  1. Mengambil formulir permohonan yang sudah disediakan oleh Dinas. Pemohon juga harus melengkapi persyaratan yang sudah tercantum di formulir setelah selesai di isi dan sudah lengkap persyaratannya langsung mendaftar.
  2. Menerima, dan memverifikasi persyaratan permohonan Akta Perceraian
  3. Mencatat data permohonan Akta Perceraian ke dalam buku register, memberikan catatan pinggir pada buku register Akta perkawinan dan mencabut kutipan Akta Perkawinan
  4. Mencetak Kutipan Akta Perceraian
  5. Meneliti dan memvalidasi hasil pencetakan Akta Perceraian, jika tidak sesuai dikembalikan ke operator dan memberikan paraf
  6. Menandatangani Kutipan Akta Perceraian.
  7. Mencatat kutipan akta perceraian yang sudah ditandatangani ke buku agenda pengambilan, merapihkan dan menyerahkan kutipan akta perceraian kepada pemohon
  8. Menerima kutipan akta perceraian

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan yang sudah disediakan oleh Dinas. Pemohon juga harus melengkapi persyaratan yang sudah tercantum di formulir setelah selesai di isi dan sudah lengkap persyaratannya langsung mendaftar;
  2. Petugas pendaftaran menerima, & memverifikasi persyaratan permohonan akta perceraian;
  3. Petugas registrasi mencatat data permohonan akta perceraian ke dalam buku register, memberikan catatan pinggir pada buku register akta perkawinan & mencabut kutipan akta perceraian;
  4. Operator mencetak kutipan akta perceraian;
  5. Kepala Seksi meneliti & memvalidasi hasil pencetakan akta perceraian, jika tidak sesuai dikembalikan ke operator & meberikan paraf;
  6. Kepala Bidang menandatangani kutipan akta perceraian;
  7. Petugas loket mencatat kutipan akta perceraian yang sudah ditandatangani ke buku agenda pengambilan, merapihkan & menyerahkan kutipan akta perceraian kepada pemohon;
  8. Pemohon menerima kutipan akta perceraian.

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Jl. RM. Nataatmaja No. 01 Rangkasbitung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.lebakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian "