Surat keterangan tidak mampu

  1. Membawa fotocopy Kartu keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar SKTM dari Desa

  1. Pemohon membawa Berkas Persyaratan
  2. Registrasi Berkas Masuk
  3. Verifikasi Berkas surat keterangan tidak mampu
  4. Surat surat keterangan tidak mampu ditandatangani
  5. Pengecapan Surat Surat keterangan tidak mampu
  6. Berkas diserahkan kepada warga/Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu"