Pengujian Laboratorium dan Penjualan Benih

  1. Permohonan Pengujian Kualitas Air. Pemohon membawa sampel air kolam/tambak. Pemohon menunjukkan KTP sebagai warga Kota Probolinggo
  2. Permohonan Pengujian Kualitas Tanah. Pemohon membawa sampel tanah tambak. Pemohon menunjukkan KTP sebagai warga Kota Probolinggo
  3. Permohonan Pengujian Mikrobiologi. Pemohon membawa sampel air kolam/ikan. Pemohon menunjukkan KTP sebagai warga Kota Probolinggo
  4. Pelayanan Pengujian Mutu Hasil Perikanan. Pemohon membawa ikan segar. Pemohon menunjukkan KTP sebagai warga Kota Probolinggo
  5. Pelayanan Penjualan Benih Ikan. Pembeli menetapkan jenis ikan yang akan dibeli. Menentukan ukuran dan jumlah benih ikan yang dibeli

  1. Prosedur Pelayanan Pembelian ikan. 1. Pembeli datang ke UPT Balai Benih Ikan 2. Pembeli mengisi buku tamu 3. Pembeli mendapatkan informasi mengenai jenis, ukuran dan harga benih yang tersedia 4. Petugas melakukan packing benih 5. Pembeli menuliskan form kepuasan pelanggan 6. Petugas melaporkan hasil penjualan benih
  2. Prosedur Pelayanan Pengujian Laboratorium 1. Customer membawa sampel ke laboratorium 2. Petugas administrasi menerima sampel dan mengisi formulir Permintaan Pengujian Sampel 3. FPPS yang telah diisi diserahkan kepada Kepala UPT BBI sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Tugas Pengujian 4. Setelah menerima Surat Tugas Pengujian, analis melakukan pengujian 5. Setelah melakukan pengujian, analis menyerahkan laporan Hasil Uji Sementara kepada pengadministrasi 6. Pengadministrasi mengetik Laporan Hasil Uji dan menyerahkan kepada Kepala UPT BBI untuk ditandatangani 7. Pengadministrasi menyerahkan LHU kepada customer

Waktu pelayanan penjualan benih ikan maksimal 1 jam. Waktu pelayanan pengujian laboratorium untuk kualitas air, kualitas tanah dan mutu hasil perikanan maksimal 1 jam, dan untuk pengujian mikrobiologi maksimal 5 hari

Untuk harga benih ikan tergantung komoditas dan ukuran. Untuk pelayanan pengujian laboratorium tidak dipungut biaya

Penjualan Benih Ikan dan Laporan Hasil Uji

Pengaduan, saran dan masukan kepada UPT BBI melalui telepon (0335) 423111 dan email balaibenihikanprobolinggo@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Laboratorium dan Penjualan Benih"