Jasa Timbang Tempat Pelelangan Ikan

  1. Surat Kedatangan Kapal

  1. Pemohon menyerahkan surat pemberitahuan kedatangan kapal ke pelaksana administrasi
  2. pelaksana administrasi menerima surat pemberitahuan kedatangan kapal dan menyerahkan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  3. Kepala UPT mendisposisi surat pemberitahuan tersebut
  4. Pelaksana administrasi menindaklanjuti disposisi kepala UPT dengan menulis informasi di papan pengumuman untuk diketahui oleh pelaksana teknis (Juru Timbang)
  5. Setelah mendapatkan informasi, pelaksana teknis menyiapkan ATK dan form pencatatan hasil tangkapan ikan
  6. Pelaksana Teknis menimbang dan mencatat hasil tangkapan ikan
  7. pelaksana teknis melaporkan hasil pencatatan data tangkapan ikan kepada Kepala UPT melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Dalam melaksanakan proses penimbangan ikan, waktu yang dibutuhkan untuk satuan ton/1000kg sekitar 20 menit

Pungutan biaya untuk jasa penimbangan ikan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan nilai Rp.100,-/kg untuk kakap merah dan ikan ekspor lainnya, dan Rp.50,-/kg untuk ikan campur.

Data Produksi Ikan

Untuk pengaduan, saran dan masukan kepada UPT TPI melalui telepon (0335) 430141
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Timbang Tempat Pelelangan Ikan"