Legalisasi Surat Dokumen

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT / Ketua RW
  2. 2. Foto Copy KK dan KTP elektronik ( KTP el ) pemilik / pemohon
  3. 3. Dokumen asli dan foto copy sebanyak rangkap yang dibutuhkan

  1. Menerima permohonan dokumen dari pemohon a. KK Asli dan Foto copy sebanyak rangkap yang dibutuhkan b. Dokumen Asli dan Foto copy sebanyak rangkap yang dibutuhkan
  2. Meneliti berkas dokumen dari pemohon
  3. Membuat dan memberikan Tanda Terima yang digunakan untuk pengambilan
  4. Meregister dan menyerahkan Berkas legalisasi kepada Kasi Pelyanan
  5. Memverifikasi berkas permohonan legalisasi dokumen dan menyerahkan kepada Sekretaris Kecamatan untuk diparaf
  6. Memparaf berkas legalisasi dokumen
  7. Camat Menandatangani berkas legalisasi dokumen
  8. Menyerahkan kepada Pemohon sesuai Tanda Terima Pengambilan.
  9. Mengarsipkan dan menyimpan semua berkas legalisasi dokumen ke dalam ordner/bantek.

Permohonan Legalisasi Dokumen di proses oleh petugas / operator maksimum 1 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap
 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Dokumen

Pemohon yang merasa dirugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang diterima dapat secara langsung menyampaikan pengaduannya melalui.

    • Call / SMS Center 082380000255 pada jam kerja
    • Melalui petugas secara langsung
    • Melalui Website dengan alamat : www.kecamatanwonoasih.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Dokumen"