Permohonan Legalisasi Dokumen di proses oleh petugas / operator maksimum 1 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Dokumen
Pemohon yang merasa dirugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang diterima dapat secara langsung menyampaikan pengaduannya melalui.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store