Pelayanan Ijin Usaha Rumah Pemondokan

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT / Ketua RW
  2. 2. Foto Copy KK dan KTP elektronik ( KTP el ) pemilik / pemohon rangkap 2
  3. 3. Surat pernyataan tentang jenis kelamin penghuni sebanyak 2 rangkap
  4. 4. Formulir permohonan ijin usaha rumah pemondokan dari Kelurahan
  5. 5. Fotocopy IMB sebanyak 2 rangkap
  6. 6. Foto copy Ijin HO sebanyak 2 rangkap
  7. 7. Surat Ijin Pemilik / Surat perjanjian apabila status kepemilikan bukan milik sendiri
  8. 8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  9. 9. Gambar Denah Bangunan dan Saluran Pembuangan Air Limbah rangkap 2
  10. 10. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah (SHM) Pemilik rangkap 2

  1. Menerima permohonan Ijin Usaha Rumah Pemondokan dari pemohon a. Formulir Permohonan Ijin Usaha Pemondokan Baru dari Kepala Kelurahan. b. Foto Copy KTP Pemilik Rangkap 2 c. Foto Copy Bukti kepemilikan tanah (SHM) Pemilik Rangkap 2 d. Gambar denah bangunan dan saluran pembuangan air limbah 2 rangkap. e. Foto copy IMB sebanyak 2 rangkap f. Fotocopy Ijin HO sebanyak 2 rangkap. g. Surat Pernyataan tentang Jenis Kelamin Penghuni sebanyak 2 rangkap. h. Surat Ijin Pemilik atau Surat Perjanjian apabila status kepemilikan bukan milik sendiri. i. Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar j. Pengantar RT / RW
  2. Meneliti berkas persyaratan permohonan Ijin Usaha Rumah Pemondokan
  3. Membuat dan memberikan Tanda Terima yang digunakan untuk pengambilan
  4. Menyerahkan Berkas Permohon Ijin Usaha Pemondokan kepada Kasi Pelayanan
  5. Memverifikasi lapang berkas permohonan Ijin Usaha Rumah Pemondokan dan mencetak dokumen untuk diserahkan kepada Sekretaris Camat.
  6. Camat Menandatangani permohonan Ijin Usaha Rumah Pemondokan
  7. Menyerahkan kepada Pemohon sesuai Tanda Terima Pengambilan
  8. Mengarsipkan dan menyimpan semua berkas permohonan ke dalam ordner/bantek

Permohonan Ijin Usaha Rumah Pemondokan di proses oleh petugas / operator maksimum 3 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap
 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ijin Usaha Rumah Pemondokan

Pemohon yang merasa di rugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang di terima dapat secara langsung menyampaiakan pengaduannya melalui.

    • Call / SMS Center 082380000255 pada jam kerja
    • Melalui petugas secara langsung
    • Melalui Website dengan alamat : www.kecamatanwonoasih.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Usaha Rumah Pemondokan"