Rekomendasi Pelayanan Santunan Kematian

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pengantar RT / RW
  3. Surat keterangan Kematian
  4. Foto copy KTP pemohon
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) pemohon
  6. Foto copy KTP Almarhum / Almarhumah
  7. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Almarhum / Almarhumah
  8. Surat pernyataan sebagai ahli waris
  9. Foto copy Rekening bank (bagi yang sudah memiliki)
  10. Surat keterangan beda nama ( bagi yang nama di KTP dan KK berbeda )
  11. Permohonan pembukaan rekening baru ( bagi yang belum memiliki rekening bank )
  12. Keterangan kelahiran dari bidan ( bagi bayi yang lahir meninggal )

  1. Menerima Permohonan Santunan Kematian dari pemohon
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas pengaduan pelayanan masyarakat dari pemohon;
  3. Penandatanganan Santunan Kematian oleh Camat
  4. Pengagendaan surat pemberian nomor dan cap/stempel
  5. Rekomendasi Santunan Kematian Selasai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  6. Pengarsipan Rekomendasi Santunan Kematian

  2 (Dua) hari bila pejabat ada ditempat

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Rekomendasi Pelayanan Santunan Kematian

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kedopok dengan alamat Jalan Mastrip No. 200 Kedopok Kota Probolinggo;
  • Pengaduan, saran dan dimasukan kecara langsung via ;
  • Telepon (0335) 4430348 / 082319235435.
  • Email : kec.kedopok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelayanan Santunan Kematian "