Pelayanan Izin Penutupan Jalan

  1. 2.1. Surat Permohonan izin penutupan jalan dari kelurahan;
  2. 2.2. Surat Pernyataan Luas pemakaian sebagian Penutupan jalan dari pemohon;
  3. 2.3. Foto copy KK dan KTP pemohon;
  4. 2.4. Denah lokasi dan jalan alternative;
  5. 2.5. Surat Kuasa Bermaterai 6000 jika diwakilkan.

  1. 3.1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kedopok dengan membawa berkas yang lengkap dimasukkan ke map dan diberi indentitas;
  2. 3.2. Petugas meneliti berkas persyaratan izin pemakaian sebagian badan jalan dari pemohon;
  3. 3.3. Petugas membuat dan memberikan tanda terima yang digunakan untuk pengambilan;
  4. 3.4. Petugas memberikan berkas ke Kasi Pelayanan untuk di verifikasi;
  5. 3.5. Petugas memberikan berkas ke Sekretaris Kecamatan untuk di verifikasi;
  6. 3.6. Petugas memberikan berkas ke Camat untuk di tanda tangani;
  7. 3.7. Petugas meregister berkas;
  8. 3.8. Petugas memberikan berkas kepada pemohon sesuai dengan tanda terima pengambilan;
  9. 3.9. Petugas mengarsip dan menyimpan semua berkas Izin Pemakaian sebagian badan jalan ke dalam odner.

1 (satu) hari bila pejabat ada ditempat

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Pemohon menerima Ijin Pemakaian sebagian Badan Jalan

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kedopok dengan alamat Jalan Mastrip No. 200 Kedopok Kota Probolinggo;
  • Pengaduan, saran dan dimasukan kecara langsung via ;
  • Telepon (0335) 4430348 / 082319235435.
  • Email : kec.kedopok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penutupan Jalan"