Rekomendasi Izin Hinder Ordonatie (HO)

  1. 2.1. Formulir Permohonan Ijin Gangguan Tempat Usaha diketahui lurah setempat;
  2. 2.2. Foto copy KK dan KTP pemohon;
  3. 2.3. Foto copy SPPT PBB dan pelunasan tahun jalan;
  4. 2.4. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. 2.5. Foto copy bukti pemilikan tanah atau sertifikat hak milik;
  6. 2.6. Persyaratan persetujuan tetangga terdekat sebanyak 10(sepuluh) orang kepala keluarga yang diketahui RT, RW, Lurah dan Camat;
  7. 2.7. Foto copy persetujuan tetangga;
  8. 2.8. Keterangan letak tempat usaha/gambar denah tempat usaha.

  1. 3.1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kedopok dengan membawa berkas lengkap dimasukkna dalam map dengan diberi identifikasi;
  2. 3.2. Berkas permohonan Rekomendasi Izin Hinder Ordonantie (HO) diteliti oleh petugas;
  3. 3.3. Petugas membuat dan memberikan tanda terima yang digunakan untuk pengambilan;
  4. 3.4. Petugas menyerahkan berkas kepada Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  5. 3.5. Petugas memverifikasi berkas secara adminstrasi dan menyerahkan ke Sekretaris Kecamatan untuk di paraf;
  6. 3.6. Petugas menyerahkan berkas ke Camat untuk di tanda tangani;
  7. 3.7. Petugas menyerahkan ke pemohon sesuai dengan tanda terima pengambilan;
  8. 3.8. Petugas mengarsip dan menyimpan berkas permohonan rekomendasi izin hinder ordonantie (HO) ke dalam odner.

persyaratan lengkap diterima dan benar diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Kedopok dengan waktu penyelesaian selama 1 (Satu) hari bila pejabat ada ditempat

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Rekomendasi Ijin Hinder Ordonantie (HO)

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kedopok dengan alamat Jalan Mastrip No. 200 Kedopok Kota Probolinggo;
  • Pengaduan, saran dan dimasukan kecara langsung via ;
  • Telepon (0335) 4430348 / 082319235435.
  • Email : kec.kedopok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Hinder Ordonatie (HO)"