Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 2.1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan;
  2. 2.2. Foto copy Surat Keterangan Tidak Mampu dan KTP pemohon yang masih berlaku 1 rangkap;
  3. 2.3. Untuk berobat ; Surat hasil verifikasi survey dari rumah sakit.

  1. 3.1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kedopok dengan membawa berkas lengkap dimasukkan ke map dan diberi identifikasi;
  2. 3.2. Petugas meneliti persyaratan dari pemohon;
  3. 3.3. Petugas membuat dan memberikan tanda terima yang digunakan untuk pengambilan;
  4. 3.4. Petugas memberikan berkas ke Kasi Pelayanan;
  5. 3.5. Petugas memverifikasi berkas pemohon dan menyerahkan ke Sekretaris Kecamatan untuk di paraf;
  6. 3.6. Petugas menyerahkan berkas ke Camat Kedopok untuk di tanda tangani;
  7. 3.7. Petugas meregister permohonan dan menyerahkan pemohon sesuai dengan tanda terima pengambilan;
  8. 3.8. Petugas mengarsip dan menyimpan semua berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke dalam odner

Permohonan Surat Keterangan Miskin diterima dan diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Kedopok dengan durasi penyelesaian paling lambat 1 hari, sejak berkas diajukan (bila pejabat ada ditempat).
 

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
 

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kedopok dengan alamat Jalan Mastrip No. 200 Kedopok Kota Probolinggo;
  • Pengaduan, saran dan dimasukan kecara langsung via ;
  • Telepon (0335) 4430348 / 082319235435.
  • Email : kec.kedopok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"