Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. Pasien Umum : Menunjukkan Identitas Asli ( KTP/KK )
  2. Pasien BPJS : Menunjukkan kartu BPJS Asli , fotokopi kartu BPJS, KTP, KK masing-masing 4 (empat) lembar

  1. Pasien datang ke ruangan UGD
  2. Pasien menunjukkan

Pasien dengan kondisi emergensi/ darurat SEGERA diberikan pelayanan dan pihak keluarga mendaftarkan pasien di loket pendaftaran.

Waktu penyelesaian tidak ditargetkan hanya ditentukan respon time di UGD yaitu 10 menit

 

  1. Untuk Pendaftaran / Restribusi
    • Pasien umum wilayah Kota Probolinggo       : Bebas beaya retribusi
    • Pasien umum luar wilayah                              
Pasien baru : Rp 6000;
Pasien lama : Rp.5000
    • Pasien BPJS wilayah Wonoasih                     : Bebas beaya retribusi Biaya pelayanan dan tindakan di UGD :
    • Pasien BPJS           :  Bebas biaya kecuali tindakan yang tidak dijamin di BPJS sesuai peraturan BPJS
    • Pasien Umum : Berdasarkan pada Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011
    • Perda Kota Probolinggo Nomer 3 Tahun 2011 tentang pelayanan dan tarif tindakan di UGD sebagai berikut :
    • Tarif Tindakan Medis UGD
    • No

      Jenis Tindakan

      Tarif  Tindakan
      1. Pemasangan Infus 30.000
      2. Pemasangan Kateter Urine 42.500
      3. Insisi Abses 13.500
      4. Khitan / Circumsisi 95.000
      5. Pengambilan Corpus Alienum 40.000
      6. Angkat Jahitan 10.000
      7. Ekstraksi Kuku 40.000
      8. Perawatan Luka Kecil/Lecet 12.500
      9. Perawatan Luka Berat 32.500
      10. Pemasangan Ransel Verbal 47.500
      11. Pemasangan Sonde 30.000
      12. Slym Suction 25.000
      13. Kumbah Lambung 30.000
      14. Transfusi Darah 35.000
      15. Rawat Luka Ulang atau Kontrol 10.000
      16. Perawatan Luka Bakar 15.000
      17. Buka Kateter 17.500
      18. Pemasangan Spalk / Bidai 35.000
      19. Pengambilan Darah 12.500
      20. Pengambilan Ateroma/Ganglion 80.000
      21. Jahit luka 1-3 cm (Penambahan per 1 cm            Rp 3000) 47.500
      22. Reposisi Dislokasi 50.000
      23. Insisi Hordeolum 67.500
      24. Pengambilan Gram Ringan 52.500
      25. Pengambilan Gram Sedang 75.000
      26. Pengambilan Gram Berat 95.000
      27. Pemeriksaan Visus 12.500
      28. Refraksi Mata 10.000
      29. Refraksi Mata dengan Komputer 20.000
      30. Shock Anafilaktik 40.000
      31. Status Asmatikus 72.500
      32. Resusitasi 40.000
      33. Pemberian Oksigen 35.000
      34. ECG 15.000
      35. EEG 15.000
      36. Pembersihan Sekret Hidung 10.000
      37. Pembersihan Sekret Telinga 10.000
      38. Pembersihan Serumen 10.000
      39. Pengambilan benda asing THT 15.000
      40. Pelayanan Visum Et Repertum 50.000
    • Tarif Ambulance menurut Perda Nomer 3 Tahun 2011 :
    • NO JENIS PELAYANAN TARIF AWAL TARIF SELANJUTNYA
      1 Ambulance standart 50.000 4.000 per km
      2 Ambulance khusus 75.000 4.000 per km

Pelayanan Tingkat Pertama untuk pertolongan pertama secara medis pada kasus Emergensi darurat dan kecelakaan. Spesifikasi Produk / Hasil pelayanan di UGD 1. Pemeriksaan dan penanganan tindakan medis 2. Pengobatan kasus kegawatdaruratan 3. Rujukan ke rumah sakit 4. Konsultasi Medis

 Penanganan Pengaduan di Puskesmas Wonoasih bisa melalui :
  1. Kotak Pengaduan (dilengkapi buku dan  ballpoin)
  2. Ruang Pengaduan: ada Petugas dan catatan pengaduan    Buku Pengaduan (tertulis)
  3. SMS Center : 0821 3999 3500
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat (UGD)"