Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. 1. Surat Pengantar Dispensasi Nikah yang sudah ditandatangani Lurah
  2. 2. Surat Keterangan Untuk Nikah (model N.1)
  3. 3. Surat Keterangan Asal Usul (model N.2)
  4. 4. Surat Persetujuan Mempelai (model N.3)
  5. 5. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N.4) asli
  6. 6. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N.7) asli
  7. 7. Foto Copy Surat Pengantar RT/RW
  8. 8. Foto Copy KTP dan KK Pemohon

  1. Menerima permohonan Surat Keterangan Dispensasi Menikah yang sudah ditandatangani Lurah
  2. Meneliti berkas persyaratan permohonan Surat Keterangan Dispensasi Nikah
  3. Membuat dan memberikan tanda terima untuk pengambilan
  4. Menyerahkan berkas untuk diverifikasi kasi pelayanan dan diteruskan ke Sekcam untuk diparaf
  5. Camat menanda tangani dan menyerahkan ke petugas penyerahan Dokumen untuk diregister
  6. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

Permohonan Dispensasi Nikah di proses oleh petugas / operator maksimum 1 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap
 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Pemohon yang merasa di rugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang di terima dapat secara langsung menyampaiakan pengaduannya melalui.

    • Call / SMS Center 082380000255 pada jam kerja
    • Melalui petugas secara langsung
    • Melalui Website dengan alamat : www.kecamatanwonoasih.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Nikah"