Peminjaman Arsip

  1. Surat Permohonan Nota Dinas Peminjaman arsip,Surat ijin dari pencipta arsip dan dari DPMPTSP atau Pihak lain sesuai Perundangan yang berlaku

  1. Pihak Peminjam menyampaikan permohonan/ nota dinas Peminjaman arsip dilampiri surat ijin peminjaman dari pencipta arsip serta mendapat persetujuan dari Dinas Penanaman Modal & Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak untuk diserahkan ke Unit Pengelola Kearsipan / Lembaga Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Peminjaman arsip kurang lebih membutuhkan waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Peminjaman arsip

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Arsip"