Surat Keterangan Waris

  1. 1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pemohon yang dilegalisasi oleh Lurah
  2. 2. KTP el Ahli Waris dan foto copy 1 rangkap
  3. 3. Foto copy KK Ahli Waris 1 rangkap
  4. 4. Foto copy KTP saksi
  5. 5. Foto copy Akta Kelahiran bila Ahli Waris belum 17 Tahun
  6. 6. Foto copy Akta / Surat Kematian dari Kelurahan sebanyak 1 rangkap
  7. 7. Dokumentasi penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris sebanyak 1 rangkap
  8. 8. Foto copy Surat Pengantar dari RT / RW
  9. 9. Foto copy Sertifikat Kepemilikan tanah / leter C (khusus pengurusan tanah)

  1. Petugas menerima permohonan Surat Keterangan Waris dari Pemohon
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Waris
  3. Membuat dan memberikan tanda terima pengambilan berkas
  4. Menyerahkan berkas permohonan kepada Kasi Pelayanan untuk divalidasi dan diteruskan ke Sekcam
  5. Camat menandatangani Surat Keterangan Waris untuk kemudian diserahkan kepada Petugas Penyerahan dokumen untuk di masukkan kedalam register
  6. Petugas Penyerahan Dokumen mencatat kedalam register dan menyerahkan kepada pemohon.
  7. Petugas mengarsipkan dan menyimpan semua berkas kedalam odner/bantex

Permohonan Surat Keterangan Waris di proses oleh petugas / operator maksimum 1 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap
 

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Pemohon yang merasa di rugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang di terima dapat secara langsung menyampaiakan pengaduannya melalui.

    • Call / SMS Center 082380000255 pada jam kerja
    • Melalui petugas secara langsung
    • Melalui Website dengan alamat : www.kecamatanwonoasih.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"