Pelayanan Izin Usaha Rumah Pemondokan

  1. 2.1. Formulir Permohonan Ijin Usaha Rumah Pemondokan yang mengetahui lurah setempat;
  2. 2.2. Foto copy KTP pemilik rangkap 2;
  3. 2.3. Foto copy Bukti Pemilikan Tanah (SHM) pemilik rangkap 2;
  4. 2.4. Gambar denah bangunan dan saluran pembuangan air limbah rangkap 2;
  5. 2.5. Foto copy IMB sebanyak 2 rangkap;
  6. 2.6. Foto copy HO sebanyak 2 rangkap;
  7. 2.7. Surat pernyataan tentang jenis kelamin penghuni sebanyak 2 rangkap;
  8. 2.8. Surat ijin pemilik atau surat perjanjian apabila status kepemilikan bukan milik sendiri;
  9. 2.9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

  1. 3.1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan Kedopok dengan membawa berkas lengkap dimasukkan ke map dan diberi identifikasi;
  2. 3.2. Petugas menerima berkas dan diteliti berkas persyaratan pemohon Izin Usaha Rumah Pemondokan;
  3. 3.3. Petugas membuat dan memberikan tanda terima yang digunakan untuk pengambilan;
  4. 3.4. Petugas menyerahkan berkas kepada Kasi Pelayanan;
  5. 3.5. Petugas memverifikasi berkas secara administrasi dan kroscek kelapangan serta menyerahkan kepada Sekretris Kecamatan untuk diparaf;
  6. 3.6. Petugas menyerahkan berkas ke Camat untuk tanda tangan;
  7. 3.7. Petugas meregister dan menginput permohonan Izin Usah Pemondokan;
  8. 3.8. Petugas menyerahkan kepada pemohon sesuai dengan tanda terima pengambilan;
  9. 3.9. Petugas mengarsipkan dan menyimpan semua berkas permohonan Izin Usaha Pemondokan ke dalam odner.

persyaratan lengkap diterima dan benar diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan  Kedopok dengan waktu penyelesaian selama 15 (lima belas) hari bila pejabat ada ditempat

Gratis
 

Pemohon meneriman IJin Usaha Rumah Pemondokan

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kedopok dengan alamat Jalan Mastrip No. 200 Kedopok Kota Probolinggo;
  • Pengaduan, saran dan dimasukan kecara langsung via ;
  • Telepon (0335) 4430348 / 082319235435.
  • Email : kec.kedopok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Rumah Pemondokan"