Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas Type 70 m2

  1. 2.1. Surat Pengantar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas type 70m2 yang ditanda tangani lurah setempat;
  2. 2.2. Formulir IMB yang ditanda tangani pemohon;
  3. 2.3. Foto copy KTP rangkap 2;
  4. 2.4. Foto copy Sertifikat Hak Milik rangkap 2;
  5. 2.5. Foto copy Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) rangkap 2;
  6. 2.6. Foto copy gambar Rencana Bangunan (DED) rangkap 2.

  1. 3.1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kedopok dengan membawa berkas lengkap dimasukkan ke map dan diberi identifikasi;
  2. 3.2. Petugas meneliti berkas persyaratan permohonan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas type 70m2.
  3. 3.3. Petugas membuat dan memberikan tanda terima yang digunakan untuk pengambilan;
  4. 3.4. Petugas menyerahkan berkas ke Kasi Pelayanan untuk di paraf;
  5. 3.5. Petugas memverifikasi berkas secara administrasi dan menyerahkan kepada Sekretaris Kecamatan untuk di paraf;
  6. 3.6. Petugas menyerahkan berkas ke Camat Kedopok untuk tanda tangan permohonan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas type 70m2;
  7. 3.7. Petugas meregister dan menginput permohonan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas type 70m2;
  8. 3.8. Petugas menyerahkan kepada pemohon sesuai dengan tanda terima pengambilan;
  9. 3.9. Petugas mengarsip dan menyimpan semua berkas permohonan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas type 70m2 ke dalam odner.

Persyaratan lengkap dan benar diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Kedopok dengan waktu penyelesaian selama 1 (satu)hari bila pejabat ada ditempat
 

Pelayanan Rekomendasi IMB diatas type 70m2 Gratis, Retribusi IMB menyesuaikan Dinas terkait.
 

Rekomendasi Izin Memberikan Bangunan (IMB) diatas type 70m2.

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kedopok dengan alamat Jalan Mastrip No. 200 Kedopok Kota Probolinggo;
  • Pengaduan, saran dan dimasukan kecara langsung via ;
  • Telepon (0335) 4430348 / 082319235435.
  • Email : kec.kedopok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas Type 70 m2 "